Lingkup pelayanan yang diselenggarakan meliputi :
1. Pelayanan legalisasi Surat-Surat Keterangan
- Keterangan Tidak Mampu
- Keterangan Kelakuan Baik
- Keterangan Ahli Waris
2. Pelayanan legalisasi Surat-Surat Pengantar
- Proposal
3. Pelayanan Permohonan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penelitian
4. Rekomendasi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
5. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan