Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Mekanisme dan Waktu

Setiap pengaduan atau masukan yang masuk ke Pemerintah Kecamatan Kersamanah akan melalui alur penanganan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Pengaduan
    Disampaikan melalui sarana yang telah disediakan.
  2. Pencatatan dan Verifikasi Pengaduan
    Staf akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan informasi.
  3. Tindak Lanjut
    Pengaduan diteruskan kepada pihak/unit terkait untuk diproses sesuai kewenangannya. Penyelesaian masalah dilakukan secara administratif atau lapangan.
  4. Pemberian Tanggapan
    Jawaban/respons diberikan kepada pelapor paling lambat dalam 5 hari kerja sejak pengaduan diterima secara lengkap.
  5. Penyelesaian & Evaluasi
    Jika sudah selesai ditangani, akan dilakukan dokumentasi dan evaluasi internal.

Mekanisme ini dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

asset