Setiap pengaduan atau masukan yang masuk ke Pemerintah Kecamatan Kersamanah akan melalui alur penanganan sebagai berikut:
- Pengajuan Pengaduan
Disampaikan melalui sarana yang telah disediakan.
- Pencatatan dan Verifikasi Pengaduan
Staf akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan informasi.
- Tindak Lanjut
Pengaduan diteruskan kepada pihak/unit terkait untuk diproses sesuai kewenangannya. Penyelesaian masalah dilakukan secara administratif atau lapangan.
- Pemberian Tanggapan
Jawaban/respons diberikan kepada pelapor paling lambat dalam 5 hari kerja sejak pengaduan diterima secara lengkap.
- Penyelesaian & Evaluasi
Jika sudah selesai ditangani, akan dilakukan dokumentasi dan evaluasi internal.
Mekanisme ini dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.