Tugas
Memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan meliputi pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelayanan.
Fungsi
- Perumusan, Pengaturan, Pengkoordinasian, Pembinaan dan Pelaksanaan Kebijakan Umum dan Teknis Operasional Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelayanan.
- Penyelenggaraan Pengendalian dan Fasilitasi PelaksanaanTugas Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelayanan.
- Penyelenggaraan Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi Sesuai dengan Lingkup Tugasnya.
- Penyelenggaraan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Capaian Kinerja Kecamatan.
Indikator Kinerja Utama