Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak daerah yang wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Garut. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah 31 Oktober tahun berjalan. Pembayaran PBB setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.
Adapun contoh penghitungan denda keterlambatan pembayaran PBB adalah sebagai berikut :
- Terlambat 1 (satu) bulan denda 2%
- Terlambat 10 (sepuluh) bulan denda 20%
- Terlambat 20 (dua puluh) bulan denda 40%
- dan seterusnya
Segera lakukan Pembayaran PBB Anda di :
1. Kantor
2. Kantor