Dasar :'
Peraturan Bupati Garut Nomor 254 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat, tanggal 8 April 2015.
Lingkup kewenangan bidang perizinan meliputi :
1. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
- Izin Usaha Toko Obat / Herbal / Apotek
- Izin Usaha Klinik / Tempat Pengobatan
- Izin Usaha Rumah Makan / Restoran
- Izin Usaha Bahan Bangunan
2. Izin Reklame
- Reklame Papan dengan ukuran < 4 m2
- Reklame Kain dengan ukuran < 4 m2
3. Izin Gangguan (pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan dan kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
- Izin Gangguan Peternakan
- Izin Gangguan Tempat Hiburan
- Izin Gangguan Galian C
- Izin Gangguan Bongkar Muat Barang